MK Putuskan Sekolah Swasta SD-SMP Gratis, Harisson: Kewenangan Kabupaten dan Kota akan Kita Bahas

2025-06-01 20:41:12
Sekda Kalbar, Harisson. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan gratis dari jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta. 

Harisson menegaskan bahwa putusan tersebut akan menjadi fokus pembahasan di tingkat provinsi, khususnya terkait skema pembiayaan. 

"Pendidikan gratis di SD dan SMP kan merupakan kewenangan kabupaten dan kota. Nanti akan juga bicarakan bagaimana pembiayaan pendidikan gratis termasuk swasta," ucapnya, Sabtu (31/5/2025). 

Harisson menyebut, pemerintah berbagi kewenangan dalam penanganan pendidikan. Pemerintah provinsi sendiri kewenangannya mengurus SMA, SMK, dan SLB. 

"Sementara pendidikan gratis di SD dan SMP adalah kewenangan kabupaten dan kota," jelas Harisson.

Meski demikian, Pemprov Kalbar akan membicarakan soal pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta jenjang SD dan SMP, agar dapat direalisasikan. 

Harisson mencontohkan, bahwa Pemprov Kalbar telah menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SMA dan SMK negeri. Selain itu, turut memberikan bantuan SPP kepada siswa sekolah swasta setiap bulan yang ditransfer ke rekening masing-masing siswa. 

"Setiap bulan, siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, menerima bantuan sebesar Rp100 ribu, sementara siswa SLB mendapatkan Rp200 ribu per bulan," ungkapnya.

Harisson menyebut, niat Gubernur Kalbar, Ria Norsan sangat baik. Ia ingin tidak hanya sekolah negeri yang dibantu, tapi juga sekolah swasta.

"Dan program ini sudah mulai direalisasikan," pungkasnya.***

Leave a comment