Pernyataan Cornelis Soal Tambang Dikritik, Pengamat: Pemprov Kalbar Justru Harus Ambil Peran

PONTIANAK, insidepontianak.com — Pernyataan Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis, yang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tidak mengurusi persoalan bagi hasil tambang karena dianggap bukan kewenangannya, menuai kritik tajam.
Pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar menilai, pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi, justru memiliki peran strategis dalam memastikan agar sektor pertambangan benar-benar memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kalbar.
“Memang betul kewenangan pertambangan ada di pemerintah pusat. Tapi izin itu tak akan keluar kalau tak ada usulan dari pemerintah provinsi,” tegas Herman, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, Pemprov Kalbar memiliki wewenang besar dalam proses perizinan tambang, mulai dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga pengusulan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Karena itu, sangat disayangkan jika daerah hanya diam, sementara potensi tambang rakyat yang bisa dikelola legal dan memberi pemasukan bagi daerah justru dibiarkan liar.
Untuk diketahui, saat ini, baru dua daerah di Kalbar yang memiliki izin WPR, yakni Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu.
Herman pun mendorong agar persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar dapat diselesaikan dengan cara mendorong legalisasi melalui skema WPR.
“Tanpa usulan pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak mungkin mengeluarkan izin. Izin itu tergantung pada pemerintah daerah, kalau mereka diam saja tak akan jadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Herman meminta adanya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan DPR RI untuk bersama-sama mendorong terbentuknya wilayah tambang rakyat yang legal dan berpihak pada masyarakat kecil.
Namun demikian, ia mengingatkan agar konsep WPR tidak dijadikan kedok oleh cukong-cukong tambang yang selama ini beroperasi menggunakan alat berat dan merusak lingkungan.
“Tidak boleh yang diberi izin itu para cukong, beroperasi pakai alat berat, merusak lingkungan. Ini harus benar-benar tambang rakyat, untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Herman.
Sebelumnya, Cornelis meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat fokus menggali potensi daerah di luar tambang, agar pendapatan daerah terus tumbuh.
Ia juga mengingatkan, Pemprov Kalbar tak lagi mempersoalkan sistem bagi hasil pajak di sektor tambang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, urusan tambang seluruhnya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Fokus saja yang menjadi kewenangan provinsi," pesan Cornelis di Pontianak, Minggu (1/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Cornelis menanggapi kritik Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus yang menyoroti perusahaan tambang emas di Kalbar yang jumlahnya mencapai 600 lebih, tapi tak signifikan menyumbang PAD. Bahkan, katanya, masyarakat yang hidup di wilayah tambang pun tak sejahtera.
Cornelis menegaskan, resiko dari otonomi daerah memang salah satunya soal pembagian kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam(SDA). Termasuk di sektor pengelolaan tambang, telah ditetapkan dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
"Kewenangan pusat ngapain kita pusing ngurusnya, biarin saja pusat yang ngurus," tegas mantan Gubernur Kalbar dua periode itu.
Karenanya, Bagi Cornelis, pemerintah daerah tidak perlu lagi berharap besar terhadap kontribusi dari kegiatan investasi pertambangan untuk peningkatan PAD. Sebab, sistem bagi hasil pajaknya sudah diatur negara.
"Ngapain kita pusing, kalau kita tak diberi hasil, ya sudah! Itu resiko Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap legislator PDIP Perjuangan ini.***
Tags :

Leave a comment