Hendrikus Adam: Sang Pejuang Masyarakat Adat Abadi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kabar duka menyelimuti penggiat lingkungan hidup Kalimantan Barat. Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat mangkat.
Adam yang dikenal tak pernah surut membela lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, kini telah tiada.
Ia berpulang pada Selasa, 17 Juni 2025, di Pontianak, setelah berjuang melawan sakit. Kepergian pria kelahiran 19 Juli 1982 ini meninggalkan duka mendalam.
Khususnya bagi para para aktivis lingkungan, masyarakat adat, serta siapa saja yang pernah tersentuh oleh jejak perjuangannya.
Adam bukan sekadar aktivis. Ia adalah suara yang nyaring, lantang, dan tegas ketika berbicara tentang isu lingkungan dan masyarakat adat.
Tak ada kompromi bagi ketidakadilan ekologis di matanya. Setiap kata yang meluncur dari bibirnya selalu menjadi manifestasi keyakinannya: alam harus dilindungi, masyarakat adat harus dihormati.
Praktisi hukum Glorio Sanen merupakan salah satu tokoh yang merasakan kehilangan Hendrikus Adam. Baginya, dia adalah pejuang lingkungan.
"Saya merasa sangat kehilangan. Beliau sosok yang tak kenal lelah memperjuangkan lingkungan hidup, hutan dan masyarakat adat," ungkap Glorio, mengenang almarhum.
Sanen menggambarkan Hendrikus Adam sebagai pribadi dengan dedikasi tinggi dan komitmen kuat terhadap keadilan ekologi.
Ia selalu berdiri di garis depan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan akibat perusakan lingkungan.
Perjuangannya terekam jelas dalam berbagai kasus, termasuk yang paling monumental adalah pembelaan terhadap enam peladang di Sintang.
Glorio Sanen mengingat betul bagaimana mereka berjuang membela nasib keenam peladang yang dikriminalisasi dan ditahan Polres Sintang karena didakwa membakar lahan.
Walaupun Hendrikus Adam tidak terlibat langsung dalam persidangan, ia adalah sosok aktivis yang tak henti mengawal dan memberikan advokasi, serta lantang meminta agar keenam petani tersebut dibebaskan.
Perjuangan gigih ini pun membuahkan hasil manis: keenam petani dibebaskan. Tak hanya itu, kasus ini menjadi ujung tombak lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, sebuah regulasi penting yang mengatur tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
“Semangat dari Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi peladang," jelas Glorio.
Kehadiran Perda ini menjadi jawaban atas permasalahan peladang, dan setelahnya, tidak ada lagi petani yang ditangkap karena melakukan praktik membakar lahan sesuai aturan yang berlaku.
Glorio Sanen menilai Hendrikus Adam sebagai pejuang lingkungan hidup sejati. Ia mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Semoga perjuangan serta warisan kebaikannya terus menginspirasi banyak pihak untuk melanjutkan upaya menjaga lingkungan dan membela hak-hak masyarakat. Selamat jalan seniorku," tutup Sanen.
Kepergian Hendrikus Adam memang menyisakan duka yang mendalam, namun semangat perjuangan dan dedikasinya akan terus menyala, menjadi mercusuar bagi generasi penerus untuk melanjutkan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan membela hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Barat. Selamat jalan!***
Leave a comment