Pemkot Pontianak Terima 12 Sertifikat Aset Baru, Termasuk Lahan Sekolah Rakyat

2025-07-14 21:59:32
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto, menyerahkan langsung sertifijat kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025). (Prokopim)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak, kini memiliki 12 sertifikat tanah baru, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (14/7/2025).

Sertifikat-sertifikat ini mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk lahan di Jalan Flora yang dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penataan aset tetap menjadi prioritas utama pemerintah kota.

Karena itu, ia meminta jajarannya untuk segera menertibkan administrasi dan memastikan kejelasan status hukum seluruh aset, terutama di wilayah dengan dinamika sosial tinggi.

"Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” ucap Edi.

Ia menambahkan, saat ini pun masih ada sejumlah aset milik Pemkot yang belum bersertifikat, seperti di lokasi Nipah Kuning Dalam dan Seruni.

Oleh sebab itu, Pemkot menargetkan seluruh aset dapat tersertifikasi meskipun dihadapkan pada kendala seperti kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian ukuran lahan.

"Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.

Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menjelaskan bahwa tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan dikhususkan untuk Sekolah Rakyat.

Ia juga mencatat sekitar 4.000 aset milik pemerintah kota masih menunggu proses sertifikasi.

"Bersama BKAD, kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus Kantah saat ini diarahkan pada pemeliharaan data dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

"Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ujar Susmianto.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mengusahakan tanah yang telah bersertifikat.

Warga juga diminta segera melapor ke kantor pertanahan jika menemukan sertifikat lama atau rusak untuk pemetaan ulang.

“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” tutup Susmianto.***

Leave a comment