Wagub Kalbar Krisantus Larang Kendaraan Plat Luar Angkut Sawit hingga Bauksit, yang Ngeyel Disanksi!

PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengeluarkan kebijakan tegas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), dengan menertibkan sektor pajak kendaraan angkutan.
Ia secara terang-terangan melarang kendaraan berplat nomor luar daerah mengangkut komoditas strategis, seperti sawit, bauksit, dan material lainnya di wilayah Kabar.
Kebijakan ini dipastikan Krisantus akan diberlakukan dengan pengawasan ketat, bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar.
"Sekarang saya sudah keluarkan aturan. Kendaraan plat B, plat luar, tidak boleh angkut sawit, bauksit, dan material," tegas Krisantus Kurniawan, Selasa (29/7/2025).
Ia meyakini, pengawasan terhadap kebijakan ini akan sangat mudah dilakukan. Sanksi tegas akan diterapkan bagi pihak yang melanggar larangan tersebut.
"Begitu lihat plat luar, tahan," imbuhnya, menegaskan keseriusan pemerintah provinsi dalam implementasi kebijakan ini.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memaksimalkan potensi pajak daerah di sektor kendaraan bermotor yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.
Selain itu, Krisantus Kurniawan juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih proaktif dalam 'menjemput bola' dan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang masih abai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Tidak ada ampun. Saya bilang Bapenda razia, baru kita hitung," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas berkurangnya pendapatan Kalimantan Barat akibat kebijakan opsen pajak daerah.***
Leave a comment