Dewan Kalbar Dian Eka Minta Tronton Langgar Aturan Ditindak Tegas

2025-10-07 16:06:03
Anggota DPRD Kalimantan Barat Dian Eka Muchairi. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Dian Eka Muchairi, mendesak Pemerintah Kota Pontianak menindak tegas tronton dan kendaraan berat yang beroperasi di luar ketentuan waktu yang berlaku.

Menurutnya, pelanggaran aturan ini sudah berulang dan berakibat fatal. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, sendiri menegaskan kendaraan besar dengan panjang 40 feet hanya boleh melintas antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

“Kenyataannya, masih banyak yang melanggar,” tegas Dian Eka Muchairi, Selasa (7/10/2025).

Ia menyoroti kasus tewasnya pelajar SMK Negeri 3 Pontianak yang tertabrak truk tronton beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejak awal 2025 sudah terjadi sekitar tujuh kecelakaan di Pontianak yang melibatkan kendaraan besar, dengan empat korban meninggal dunia.

“Ini soal nyawa. Jangan tunggu ada korban lagi baru bertindak. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota, harus turun tangan. Perlu duduk bersama mencari solusi konkret,” ujarnya.

Ketua DPD Hanura Kalbar itu menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama truk besar bebas melintas di luar jam operasional.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan untuk melarang usaha logistik, tetapi agar semua pihak taat aturan demi keselamatan bersama.

“Kita bukan melarang kendaraan besar beroperasi, tapi harus sesuai aturan,” katanya.

Selain penegakan hukum, Dian juga mendorong adanya pelatihan khusus bagi sopir truk dan kontainer.

Kondisi jalan di Pontianak yang sempit, menurutnya, menuntut keterampilan ekstra dari para pengemudi.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan di jam-jam rawan, seperti pukul 18.30–19.30 WIB, yang dalam peraturan seharusnya menjadi waktu larangan melintas bagi kendaraan besar.

“Kami minta Wali Kota dan Dinas Perhubungan meningkatkan patroli serta menindak tegas pelanggar. Harus ada langkah preventif, bukan hanya reaktif,” tegasnya lagi.

Dian pun mengingatkan bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan hanya untuk kendaraan logistik.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi jangan abaikan keselamatan pengguna jalan lain, anak sekolah, ibu-ibu, dan masyarakat umum. Semua punya hak merasa aman di jalan,” pungkasnya.***

Leave a comment