DPRD dan Pemkab Sanggau Sepakati Lahirnya Empat Raperda Baru

2025-10-07 17:18:44
Foto: insidepontianak.com -- Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau dan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Sanggau inisiatif DPRD tahun 2025 pada Selasa (7/10/2025) siang bertempat di lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Hendrikus Hengki didampingi Wakil Ketua DPRD, Timotius Yance dan Robby Sugianto. Turut hadir, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Sekretaris Daerah, Aswin Khatib dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD, Hendrikus Hengki menyampaikan dalam rapat paripurna seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Adapun empat Raperda yang telah disepakati antara lain, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahraga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

"Kita tadi telah mendengar tadi bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau menyepakati untuk keempat Raperda inisiatif ini untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata Hendrikus Hengki.

Dia berharap, keempat Raperda tersebut bisa memenuhi kepentingan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan kepastian hukum serta penyelenggaraan otonomi daerah.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menekankan pentinya mengawal implementasi empat Raperda yang telah ditetapkan tersebut. 

"Dan yang paling ingin saya garis bawahi itu adalah bagaimana kita mengawal terhadap implementasi empat repreda ini. Setiap kebijakan pemerintah melalui peraturan-peraturan itu tentu harus ada monitoring dan evaluasi kan dan pelaksananya dalam implementasi itu kan," kata Bupati.

Yohanes juga yakin, lahirnya empat Perda baru tersebut akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melaksanakan setiap kebijakan pembangunan daerah.

"Saya kira ini semuanya memperkuat kebijakan kita," ucapnya. (*)

Leave a comment