Asmara Terlarang Abang dan Adik Ipar di Padang Tikar, Lahirkan Bayi Tak Berdosa

PONTIANAK, insidepontianak.com – Cinta memang tak mengenal batas. Tapi di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, kisah cinta terlarang ini menembus batas yang seharusnya tak dilanggar.
Ibarat kisah dalam film 'Ipar Adalah Maut' yang hanya berakhir di layar kaca, cerita asmara antara abang ipar RN dan adik ipar di Padang Tikar justru jadi kenyataan pahit, memilukan, dan penuh penyesalan.
Semua bermula dari penemuan seorang bayi laki-laki di kebun kelapa, Rabu pagi, 1 Oktober 2025. Penemuan itu menjadi awal terbukanya tabir hubungan terlarang RN dan AM.
Bayi mungil itu ditemukan dalam keadaan lemah, tubuhnya dikerumuni semut rang-rang, di atas tanah yang lembap.
Warga bernama Pardi, yang pertama kali menemukan, sempat mengira boneka, sebelum sadar yang dilihatnya adalah manusia kecil yang baru lahir.
Suara tangis bayi itu mengundang warga berdatangan. Mereka segera mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Padang Tikar.
Di antara kerumunan orang yang menyaksikan proses penyelamatan, berdiri seorang pria bernama RN (32), wajahnya datar, matanya menyimpan gelisah.
Tak ada yang tahu, bahwa bayi yang nyaris kehilangan nyawa itu adalah darah dagingnya sendiri.
RN berpura-pura tak mengenali bayi itu. Ia tahu, jika identitasnya terbongkar, dunia kecilnya akan runtuh. Namun, seandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga.
Ade menyebut, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya menemui titik terang. Asal-usul bayi tersebut terungkap dari hubungan terlarang antara RN dan adik iparnya sendiri, AM (19).
“Dari hasil penyelidikan, hubungan mereka ternyata hubungan antara adik dan kakak ipar,” ungkap Kabubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (8/10/2025).
Dalam pemeriksaan, RN pun tak mengelak. Ia mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan AM. Hubungan itu bermula dari kedekatan biasa di lingkungan keluarga. Namun, perlahan berubah menjadi keterikatan emosional.
Ketika tahu AM hamil, keduanya diliputi ketakutan. Tak siap menghadapi kemarahan keluarga dan malu, mereka memutuskan membuang bayi itu ke kebun kelapa. Tujuannya satu, berharap rahasia itu ikut terkubur bersama malam.
Tapi nasib berkata lain. Jejak hitam RN dan AM terendus. Kepolisian akhirnya mengamankan sang ibu lebih dulu pada 5 Oktober 2025.
Selanjutnya, baru RN yang diamankan keesokan harinya di sebuah rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya.
Saat ini, keduanya telah ditahan Polres Kubu Raya. Sementara itu, bayi yang menjadi korban kisah cinta terlarang itu masih dirawat intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, Kubu Raya. (Andi)
Leave a comment