Tergesa Ganti Direksi Jamkrida: Kinerja Masih Baik, Masa Jabatan Belum Habis
 
                PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf, menyoroti pembentukan panitia seleksi (pansel) Jamkrida yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurutnya, pembentukan pansel tersebut terlalu awal. Sebab, masa jabatan direksi yang saat ini menjabat masih berlaku hingga tahun 2027.
Syarif Amin mengatakan, pengisian jabatan direksi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun Komisi III DPRD Kalbar berharap pengisian jabatan dilakukan sesuai aturan.
"Jabatan mereka sampai 2027, loh, kenapa baru 2025 sudah dibentuk seleksi untuk memilih direksi baru. Tak tahu apakah menambah atau mengurang," kata Syarif Amin.
Menurut Politisi Partai NasDem itu, pergantian direksi harus dilakukan sesuai mekanisme administrasi. Terkecuali, seleksi mengisi kekurangan jabatan.
Selain itu, jika ada persoalan internal yang mengakibatkan kerugian bagi Jamkrida seperti penyimpangan administrasi, atau kinerja yang menurun drastis.
“Kalau ada masalah internal atau kinerjanya menurun, tentu boleh dievaluasi. Tapi selama ini Jamkrida berjalan lancar dan memberi manfaat, jadi sebaiknya diberi kesempatan sampai masa jabatannya selesai,” tuturnya
Komisi III DPRD Kalbar menilai, kinerja Jamkrida baik. Selama ini telah berkontribusi bagi pendapatan Kalbar mencapai sekitar Rp4–5 miliar per tahun,
"Dan itu menambah dividen untuk daerah. Jadi sayang kalau direksi yang sudah berjalan baik justru diganti sebelum waktunya,” jelas Syarif Amin.
Amin menegaskan, tidak punya tendensi pribadi kepada siapa pun.
" Tapi sebagai ketua komisi saya berkewajiban melihat secara objektif. Selama kinerja baik dan perusahaan memberi manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dipertahankan,” pungkasnya (Andi)

 
                    
Leave a comment