Pemkot Pontianak Hapus Denda Pajak hingga 30 November
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kabar baik untuk warga Pontianak. Pemkot resmi menghapus denda dan sanksi administratif sejumlah pajak daerah, hingga 30 November 2025.
Program ini tertuang dalam SK Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda Tahun 2025. Berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda apa pun. Mulai dari denda SPPT, SKPD, SKPDKB, hingga STPD. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kebijakan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan. Semua denda dihapus, cukup lunasi pokok pajaknya,” katanya, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengingatkan, pajak daerah merupakan penopang utama pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali melalui pelayanan publik, infrastruktur, dan peningkatan kualitas kota.
“Kontribusi masyarakat sangat penting untuk masa depan Pontianak,” ujarnya.
Pemkot berharap penghapusan denda mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menguatkan pendapatan asli daerah.
Untuk informasi dan layanan, Bapenda Pontianak membuka kanal resmi: WA Kring Pengawasan: 0853-8999-9100, dan WA Tanya Pajak (TANJAK): 0813-5116-4128.***

Leave a comment