Putusan Pra-Peradilan Batalkan SP3 Polda Kalbar, Status Muda dan Uray Kembali Tersangka
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi mengabulkan permohonan pra-peradilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya, Kubu Raya.
Putusan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar sejak Agustus 2024. SP3 dikeluarkan setelah kasus diselesaikan lewat restorative justice karena adanya perdamaian antara Iwan Darmawan pelapor kasus ini dengan Muda Mahendrawan.
Namun belakangan, Iwan sendiri ternyata hanya staf operasional di CV Swan. Sementara korban CV Swan menutup pintu damai dengan melakukan pra peradilan.
Alhasil, putusan pra-peradilan bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin (17/11/2025) itu menjadi titik balik penanganan perkara yang melibatkan Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, dan Uray Wisata, mantan Direktur PDAM Kubu Raya.
Majelis hakim menyatakan bahwa penyidikan atas laporan polisi tahun 2022 harus dihidupkan kembali, dan kedua terlapor kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal, menyambut putusan ini sebagai pembuktian bahwa kebenaran akan menang meski sempat ditutup-tutupi.
Ia mengutip prinsip hukum klasik:“Fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.”
Baginya, putusan ini juga menunjukkan bahwa keadilan tidak bisa dihentikan oleh kelalaian aparat.
"Penyimpangan prosedur pada akhirnya terbongkar. Upaya menutupi fakta tidak akan bertahan lama. Kami tidak akan menyerah sampai keadilan tercapai," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, pihak pemohon meminta Polda Kalbar untuk menjalankan putusan pengadilan secara penuh, dan melanjutkan penyidikan sesuai hukum acara,
memproses para tersangka secara profesional. (Andi)

Leave a comment