Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polresta Pontianak, Nomor Ortu Korban Diblokir
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (19) akhirnya berhasil diamankan jajaran Polresta Pontianak Kota setelah sempat menghilang dan sulit dilacak aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh orang tua korban ke Polsek Jongkat pada 27 Desember 2025. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polresta Pontianak Kota, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran sebelum kejadian tersebut terjadi. Kronologis kejadian bermula pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura, lalu membawa korban ke rumah pelaku di Kecamatan Pontianak Kota,” jelas AKP Wagitri.
Setibanya di rumah pelaku, keduanya beristirahat hingga keesokan harinya, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bansir Darat. Disana pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Tak berhenti di situ, pada pukul 14.00 WIB pelaku dan korban kembali berpindah tempat dan menginap di sebuah rumah kost di Jalan H.R.A Rahman.
AKP Wagitri juga menambahkan, dalam pelariannya MR mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu.
”Dari hasil penyelidikan, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali di tempat yang berbeda, dan dalam masa pelarianya, nomor handphone korban dan pelaku MR sengaja memblokir nomor kerabat masing-masing agar tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir travel. Untuk menyamarkan pelarianya ia memblokir seluruh rekan travel setelah mengetahui bahwa ada laporan dari orang tua korban.
"Pelaku kita amankan pada 4 Januari 2026 di kawasan Jalan Ujung Pandang," tegasnya.
MR pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Andi)
Tags :

Leave a comment