Warga Transmigrasi di Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu Terima Sertifikat Tanah

2025-04-22 21:51:52
Warga transmigrasi di Kecamatan Mentebah foto bersama dengan Wabup Kapuas Hulu, usai menerima sertifikat hak kepemilikan tanah. (Insidepontianak.com/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Warga transmigrasi di Desa Suka Maju, dan Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menerima sertifikat kepemilikan tanah dari pemerintah. 

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi mengatakan sertifikat yang diserahkan ini bagian dari program Tanah Objek Reforma (TORA) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Pemberian sertifikat itu bentuk program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemkab Kapuas Hulu dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah bagi warga transmigrasi," kata Sukardi, saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga transmigrasi, di Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu, Selasa (22/04/2025). 

Sukardi menyampaikan penerima sertifikat hak milik tanah untuk UPT XVI Desa Suka maju sebanyak 394 orang, berdasarkan SK Bupati Nomor: 175/DTKPT/2024 L, Tanggal 2 Mei 2024 tentang Calon Petani dan Calon Lahan Pelepasan Tanah Transmigrasi UPT XVI Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah. 

Sedangkan, untuk UPT XVII Desa Kepala Gurung sebanyak 396 orang berdasarkan SK Bupati nomor 290/DTKPT/2024 tanggal 15 Juli 2024, Tentang calon petani dan calon lahan pelepasan tanah transmigrasi UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah. 

Menurut Sukardi, salah satu tujuan program Tora untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan kemanfaatan tanah kepada subyek/warga transmigrasi yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga transmigrasi. 

Dia pun menekankan bahwa ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat, masyarakat harus memenuhi kewajiban untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri. 

"Taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lainnya," pesan Sukardi.***

 

Leave a comment