Masyarakat Adat Tamambaloh Kapuas Hulu Tolak Perusahaan Sawit

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Masyarakat Adat Suku Dayak Tamambaloh di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu menolak PT. Ichiko Agro Lestari perusahaan kelapa sawit yang berniat membuka lahan perkebunan di wilayah tersebut.
Pemuda Dayak Tamambaloh, Heronimus Wardana menegaskan penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit bukan tidak beralasan dan bukan juga menolak kemajuan pertumbuhan ekonomi, namun lebih kepada menjaga keberlangsungan ekosistem sumber daya alam yang telah menjadi bagian hidup masyarakat adat secara turun temurun yang menjaga alam.
"Menjaga kampung ini bukan hanya semata menjaga tanah, tapi mempertahankan cara hidup yang harmonis dengan alam," kata Heronimus Wardana, kepada Insidepontianak, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (21/05/2025).
Heronimus menyampaikan sebagai generasi muda tidak menginginkan ada korporasi yang berkedok ingin mensejahterakan masyarakat, karena banyak sudah contoh daerah yang memiliki perusahaan sawit menimbulkan konflik sosial, kerusakan alam dan lingkungan.
Bahkan, masyarakat setempat kehilangan hak-haknya serta hanya bekerja sebagai buruh di tanahnya sendiri, padahal yang banyak menikmati hasil dari perkebunan sawit perusahaan itu sendiri.
Diketahui, PT. PT. Ichiko Agro Lestari hendak beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Embaloh Hulu, dengan sasaran sosialisasi yaitu Desa Pulau Manak, Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik dan Desa Ulak Pauk.
"Kami tidak menolak masa depan, kami hanya menolak masa depan yang mengorbankan kehidupan, sudah banyak contoh, kehadiran perkebunan sawit hanya janji palsu," ucap Heronimus.
Sementara itu, atas penolakan perusahaan kelapa sawit, masyarakat adat melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Camat, kepala desa dan, tokoh adat, tokoh pemuda sejumlah pihak terkait lainnya, di Desa Pulau Manak, Selasa (20/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu masih berpegang pada komitmen Tahun 2012 yang juga pernah menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Adapun poin pernyataan sikap masyarakat Tamambaloh, yang ditandatangani oleh Temenggung Dayak Tamambaloh, yang pertama yaitu menolak perusahaan dalam bentuk koorporasi di wilayah Ke Temenggungan Tamambaloh khususnya PT. Ichiko Agro Lestari.
Yang kedua, mendorong pemerintah desa, kecamatan, Ketua DAD Kapuas Hulu, Ketua DPRD dan Bupati Kapuas Hulu untuk mendorong percepatan penyelesaian PPMHA dan pengajuan hutan adat di wilayah Tamambaloh.*
Leave a comment