Rapat Soal PETI di Kapuas Hulu, Bupati Fransiskus Janji Perjuangkan WPR Legal untuk Masyarakat?

2025-08-20 22:36:40
Caption: Bupati Kapuas Hulu bersama Kapolres dan sejumlah pihak terkait menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan PETI di Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025). (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menggelar Rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI), bahkan dalam kesempatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto juga memutar kembali video pidato Presiden Prabowo yang secara tegas menyoroti praktek tambang ilegal yang juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menegaskan penanganan PETI bukan semata-mata tugas aparat hukum, akan tetapi tanggungjawab semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga lapisan masyarakat. 

"Pada Rapat Paripurna Pak Presiden sudah menyampaikan banyaknya tambang ilegal, makanya kita perlu menyamakan persepsi untuk penanganan PETI di Kapuas Hulu," kata AKBP Roberto, usai Rapat koordinasi penanaman PETI, di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025). 

Roberto mengatakan dalam penanganan PETI semua pihak mesti menghilang ego sektoral, sebab tidak hanya penindakan secara hukum, akan tetapi penanganan secara persuasif perlu dilakukan sehingga ada solusinya yang melibatkan semua stackholder termasuk aparat TNI, Polri, Pemda dan tokoh masyarakat. 

Menurutnya, dalam rapat koordinasi tersebut nantinya akan menentukan langkah-langkah penanganan baik itu penertiban PETI hingga legalitas pertambangan itu sendiri. 

Roberto menyebutkan pihaknya sudah menindak sekitar 24 kasus PETI, 19 kasus bahan bakar minyak (BBM) yang berkaitan dengan PETI dan satu kasus terkait penggunaan bahan kimia atau merkuri. 

"Kami juga lakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak PETI yang merusak lingkungan, melanggar undang-undang serta merugikan negara, bahkan mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri," ucapnya. 

Langka Pemda Kapuas Hulu

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan pemerintah daerah terus berupaya mendorong legalitas pertambangan rakyat. 

Pemda telah memfasilitasi pengajuan izin tambang rakya (IPR) dan mengusulkan banyak wilayah tambang rakyat (WPR) di Kapuas Hulu. 

Fransiskus menyampaikan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki WPR telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat tanggal 21 April 2022. 

Total luasan WPR yang ditetapkan pada Keputusan Menteri tersebut adalah seluas 6.890 hektar yang tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Fransiskus menyebutkan, hingga saat ini WPR di Kabupaten Kapuas Hulu yang masih aktif dalam menambang oleh masyarakat ada di 3 Kecamatan. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Boyan Tanjung (Desa Nanga Boyan, Desa Delintas Karya, Desa Landau Mentail dan Desa Teluk Geruguk), Kecamatan Bunut Hulu (Desa Nanga Suruk, Desa Beringin) dan Kecamatan Bunut Hilir (Desa Entibab dan Desa Nanga Tuan) dengan total luasan 4.685,6 hektar.

Disini lain, Fransiskus juga memaparkan praktek tambang emas ilegal di Kapuas Hulu tersebar di 16 kecamatan yang saat ini terus diupayakan agar memiliki legalitas sehingga masyarakat memiliki payung hukum dalam mengelola tambang emas tersebut. 

"Pemda hanya bisa memfasilitasi pengusulan WPR sedangkan penerbitan IPR kewenangan Pemprov dan pusat," katanya.

Fransiskus berharap dengan adanya Rapat lintas sektoral itu dapat mengatasi persoalan PETI di Kapuas Hulu. 

"Terkait penertiban PETI itu ranah penegak hukum," pungkasnya. (*). 

 

Leave a comment