Harga Gas LPG 3Kg Melonjak, Pemda Kapuas Hulu Akui Adanya "Permainan"

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu ternyata sudah mencium adanya dugaan praktik permainan yang menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan harga Gas LPG 3 kilogram secara signifikan.
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya dugaan praktik permainan harga dan pendistribusian gas LPG 3 kilogram di lapangan.
"Untuk keterlibatan langsung dari kelompok individu birokrat dan aparat sampai saat ini belum ditemukan bukti, " kata Budi Prasetyo, kepada insidepontianak.com, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (8/10/2025).
Budi menjelaskan dari laporan yang diterima dugaan praktik permainan tersebut dilakukan baik oleh sebagian pangkalan atau sub-pangkalan resmi, maupun penyalur ilegal yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dia menegaskan bahwa tindakan itu menyalahi aturan distribusi elpiji bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
"Kami sudah meneruskan laporan tersebut ke Pemprov Kalbar, sebab kewenangan ada di provinsi," ucap Budi.
Budi menyebutkan berdasarkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan SK Bupati Nomor 215/EKBANG/2024 tentang HET LPG tabung 3Kg di tingkat kecamatan adalah berkisar dari Rp22.100 - Rp31.500 per tabung tergantung wilayah.
Namun, di lapangan ditemukan harga jual mencapai Rp32.000–Rp40.000 per tabung, khususnya di tingkat sub-pangkalan dan pengecer, sehingga terjadi lonjakan signifikan di atas HET resmi.
Menurut Budi, selain adanya dugaan permainan berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya juga menemukan sejumlah penyebab kenaikan harga gas tersebut.
Faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga antara lain keterbatasan pasokan dan keterlambatan distribusi ke wilayah terpencil.
Biaya logistik dan transportasi yang tinggi akibat kondisi geografis Kapuas Hulu serra permintaan musiman yang meningkat di beberapa kecamatan.
Budi juga menyampaikan Pemda Kapuas Hulu akan melakukan beberapa langkah, meskipun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi dan Pertamina.
"Tentu kami terus melakukan monitoring harga dan distribusi di seluruh kecamatan," katanya.
Selain itu, meneruskan laporan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pertamina untuk ditindaklanjuti.
"Kami juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HET disertai bukti," pungkasnya.(*)
Leave a comment