Kasus PLTMH Nanga Raun Kapuas Hulu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak

2025-11-03 19:44:23
Caption: Ilustrasi (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Kasus tersebut melibatkan lima orang tersangka dengan inisial FK (Kepala Desa Nanga Raun), S (Ketua TPK Desa Nanga Raun), AMM (Direktur CV. Energi Baru), TW (Direktur CV. Sinar Berkat) dan seorang pegawai honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu berinisial ST. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putransyah mengatakan kelima tersangka tersebut masih tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

"Saat ini tahap pemberkasan, setelah lengkap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Adam Putransyah, kepada insidepontianak.com, di Putussibau, Senin (3/11/2025). 

Adam menjelaskan pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap aliran dana.  Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara dari pembangunan PLTMH tersebut kurang lebih Rp1 miliar. 

Berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.323.180.000, sesuai dengan kontrak nomor : TPK.05.DS.NR.2019 Tanggal 21 Maret 2019 dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 1 September 2019 s/d 21 Desember 2019.

Namun, pembangunan PLTMH tersebut tidak terlaksana di Tahun 2019, serta Anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati sehingga terhadap pembangunan PLTMH tersebut dianggarkan lagi pembangunan yang sama di tahun 2020. 

Adam mengungkapkan Pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp1.060.000.000, dan pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.227.854.900.

"Selain itu dalam pembangunan PLTMH tersebut tidak ada perencanaan yang matang dan tidak adanya seleksi pemilihan penyedia barang/jasa sehingga pembangunan PLTMH tersebut tidak tercapai kemanfaatannya secara maksimal," pungkas Adam. (*) 

Leave a comment