Warga Bika Kecewa, Minta Pemerintahan Cabut Izin PT BIA
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Warga Desa Bika, Kecamatan Bika di Kabupaten Kapuas Hulu merasa kecewa atas ulah PT Borneo International Anugerah (BIA) yang menggarap lahan tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Koordinator Warga Bika Antonius mengakui bahwa PT BIA memang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi.
"Ini yang membuat masyarakat kecewa, PT BIA tidak menghargai masyarakat Bika, jadi wajar kami menuntut hak kami, jika perusahaan tidak menyanggupi, cabut saja izin PT BIA," kata Antonius, kepada Wartawan, usai menghadiri mediasi, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Rabu (3/12/2025).
Antonius juga mengungkapkan kekhawatiran masyarakat atas kerusakan lingkungan atas penggarapan lahan oleh PT BIA.
Dia juga mempertanyakan anaslisa dampak lingkungan (Amdal) PT BIA terutama di wilayah Desa Bika.
"Habis kayu di hutan itu digarap, sekarang pertanyaannya kayu-kayu itu dikemanakan, bagaimana nasib anak cucuk kami nanti," ujarnya.
Antonius menuding pihak perusahaan hanya berlindung di atas izin HGU sementara tidak memikirkan dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat di Desa Bika.
Mereka (PT BIA) kata Antonius tidak pernah datang sosialisasi kepada masyarakat PT BIA.
Bahkan, Antonius juga kecewa dengan pemerintah yang menerbitkan izin PT BIA tanpa persetujuan masyarakat Desa Bika.
"Kami tidak mau dibodoh-bodohi perusahaan, setelah mereka mencuri lahan kami, baru mereka mau sosialisasi dan berbicara aturan, inikan pembodohan namanya," kesal Antonius.
Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormadi mengatakan izin PT BIA tidak bisa dicabut begitu saja, sebab selain di Desa Bika PT BIA beroperasi di beberapa desa lainnya.
"Jika izin PT BIA dicabut bagaiamana dengan masyarakat di desa lain yang menerima kehadiran perusahaan, inikan tidak mungkin apalagi ini HGU," jelasnya.
Agustinus menegaskan yang saat ini bisa dilakukan, meminta PT BIA untuk menghentikan sementara aktivitasnya di wilayah Desa Bika sampai persoalan ini bisa diselesaikan.
Sebenarnya, sudah ada tawaran perusahaan mulai dari tali asih, dana CSR hingga bagi hasil kebun inti-plasma dengan pola 70:30, tetapi masyarakat tetap pada tuntutannya.
"Kami hanya memfasilitasi saja, belum ada titik temu di antara keduanya," kata Agustinus.
Untuk diketahui, tuntutan masyarakat Bika terhadap PT BIA atas penggarapan 606 hektare lahan di wilayah Desa Bika dengan nilai tuntutan Rp8 juta per hektare dengan total sekitar Rp4,848 miliar.
Akan tetapi, PT BIA hanya menyanggupi Rp500 ribu per hektare dari 1.973,4 hektare lahan HGU di wilayah Desa Buka.
Selain itu, PT BIA juga menawarkan lain kebun plasma, dana CSR Rp150 juta, prioritas tenaga kerja dan berjanji akan menempatkan humas untuk masyarakat Bika.
Hanya saja, sampai saat ini pihak PT BIA masih enggan memberikan keterangan ke publik setelah menghadiri mediasi dengan masyarakat Desa Bika.(*)

Leave a comment