Disnakertrans Sambas Ingatkan Perusahaan Jaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan
SAMBAS, insidepontianak.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Sambas, mengingatkan seluruh perusahaan tentang pentingnya menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 terhadap karyawan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Zainal Abidin menjelaskan, hal-hal penting tentang K3 sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.
"Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan K3. Seperti mencegah atau mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap gas, sinar atau radiasi, suara dan getaran," kata Zainal Abidin, Kamis (27/1/2023).
Zainal Abidin mengatakan, hal-hal itu wajib menjadi perhatian setiap perusahaan karena sudah diatur dalam undang-undang guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
"Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional mengenai higiene, menegaskan perlunya menerapkan program higiene di lingkungan perusahaan guna mencegah gangguan kesehatan terhadap karyawan," pungkasnya.***
Leave a comment