Revegetasi Lahan Gambut di Teluk Keramat Sambas, Dinas LHK Kalbar Tandatangani SPKS Dengan Forkopimcam

2024-09-20 07:42:10
Penandatanganan SPKS oleh Dinas Lingkungan Hidup Kalbar dan Forkopimcam Teluk Keramat, Senin (8/7/2024). (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Satuan kerja tim pembantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) dan pelatihan revegetasi di Kecamatan Teluk Keramat, Senin (8/7/2024).

Surat perjanjian ini merupakan bentuk keseriusan dan dukungan Pemerintah Provinsi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah terdapat gambut.

“Kita dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kecamatan Teluk Keramat lakukan revegetasi lahan gambut bekas terbakar,” ucap M Syafrani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revegetasi Dinas LHK Kalbar.

Ia menyampaikan, program revegetasi tersebut dengan pelaksanaan sistem swakelola, yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat dengan pendanaan dari Dinas LHK Kalbar.

"Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara untuk berjalannya program ini agar maksimal, dan swakelola ini baik penyediaan bibitnya, persiapan lahan dan lainnya, kemudian pemeliharaan juga dilaksanakan oleh masyarakat, kami mendukung dari pendanaannya,” lanjutnya.

Ia  menyebutkan bahwa pada tahun 2024, kegiatan pelaksanaan penanaman akan dilaksanakan di  tiga desa, yaitu Desa Berlimang, Desa Tri Mandayan, dan Desa Sungai Baru di lahan bekas terbakar agar akar gambut kembali pulih.

"Kami selalu mendukung serta mendorong penanganan dan pencegahan terjadinya Karhutla di Kabupaten Sambas terutama wilayah Kecamatan Teluk Keramat dengan program sekat kanal dan sumur bor, hingga melakukan revegetasi,” ucapnya.

Ia harap program ini berjalan dengan maksimal sehingga peristiwa kebakaran lahan gambut bisa teratasi. (NIA)

 

Leave a comment