HMI Sambas Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

2024-09-20 06:48:18
Mahasiswa dari HMI Cabang Sambas saat sedang berorasi di Gedung DPRD Sambas. (Istimewa).

SAMBAS, insidepontianak.com – Komisariat Syariah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas, siap mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Ketua Komisariat HMI Cabang Sambas, Muhammad Luffi, mengatakan, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery aset atas perbuatan tindak pidana korupsi.

Namun, ia menyayangkan RUU ini lamban disahkan DPR. Padahal sangat penting untuk penegakan hukum bagi kasus rasuah.

"Namun pada detik hari ini tidak ada satupun parpol yang sadar betapa pentingnya RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Padahal, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN semakin nyata. Bahkan korupsi terjadi sampai ke aparat desa.

Mestinya, dengan keadaaan ini, ada upaya yang kuat bagi legislatif sebagai pembauat Undang-Undang memperkuat peralatan negara dalam pemberantasan korupsi.

"Karena itu, kami putra daerah perbatasan angsung Indonesia-Malaysia mendorong pemerintah maupun elit parpol ikut mengawal RUU Perampasan Aset mulai dari daerah terbawah hingga ke pusat," tegasnya.

KPK juga digharap harus lebih sering berkunjung di daerah-daerah melakukan pengawasan guna mencegah tindak korupsi yang akan terjadi.

Luffi menambahkan bahwa sebagai bukti, di Kabupaten Sambas sudah ada 2 kasus korupsi yang menjadi perhatian, seperti korupsi Waterfront dan korupsi dana desa di Matang Terap oleh Kaur Keuangan.

"Artinya mengesahkan RUU Perampasan Aset, pemerintah dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi. Yang jelas dapat menekan tingkat kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum kita," katanya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak hanya sebagai Legacy berharga pemerintah, namun bisa membangkitkan optimism dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

"Negara kita Indonesia terkhusus wilayah kita Kabupaten Sambas bisa lebih baik ke depannya dan bebas dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.***

Leave a comment