Pria Pengepul Solar Subsidi  Diringkus Satreskrim Polres Sambas

2024-11-21 21:54:18
pria inisial H (34) diringkus oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas atas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Rabu, (6/11/2024).

SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pria inisial H (34) diringkus oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas atas  kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas,  Rabu, (6/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan, berdasarkan hasil laporan, petugas berhasil menciduk  mobil pikap yang membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, H menjelaskan jika dirinya membeli dari B dengan harga Rp 10.500 per liter. Kemudian, solar itu akan dijual kembali seharga Rp 12 ribu per liter," katanya. 

Rahmad Kartono mengatakan, saat ini H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas kasus tersebut H dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, " jelas Rahmad Kartono. 

Rahmad Kartono mengatakan upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan. (nia)

Leave a comment