Ini Motif Penyerangan terhadap Polisi di Acara Pernikahan Sambas: Pelaku Tak Terima Dikeroyok

2025-01-14 23:22:35
RP (20) pelaku penyerangan terhadap polisi di Sambas berhasil diringkus. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas ungkap motif penyerangan terhadap seorang anggota polisi di pernikahannya, di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (11/1/2025).

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih mengatakan, pelaku berinisial RP melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk balas dendam.

“Pelaku tidak terima karena pernah dikeroyok dan diamankan saat menonton band. Ini menjadi alasan utama pelaku melakukan pembalasan,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).

Dalam insiden tersebut, pelaku diketahui membawa senjata tajam berbentuk samurai dan menyerang polisi pemilik acara pernikahan. 

Sadoko mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengklaim bahwa senjata tersebut tidak disiapkan dengan maksud melukai korban, melainkan hanya untuk berjaga-jaga.  

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 353 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Leave a comment