Pemkab Sambas Segera Terbitkan Surat Edaran Minta ASN Beralih Gunakan Gas Non Subsidi

2025-02-22 10:16:35
Ilustrasi - Gas melon. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Kelangkaan gas melon di Kabupaten Sambas masih terjadi. Kondisi ini pun membuat masyarakat resah. Apalagi ramadhan tinggal satu pekan. Gas sangat dibutuhkan.

Untuk mengatasi persoalan kelangkaan gas ini, Pemerintah Kabupaten Sambas segera menerbitkan Surat Edaran B terkait penggunaan gas elpiji 3 kiligram. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.  

Kepala Diskumindag Kabupaten Sambas, I Ketut Sukarja, mengatakan, surat edaran nanti bertujuan untuk memastikan pendistribusian gas melon tepat sasaran. 

"Termasuk akan mimbauan kelompok tertentu untuk beralih ke elpiji non-subsidi," ujarnya Jumat (21/2/2025).  

Surat edaran nanti juga akan menitikberatkan kepada para ASN, anggota TNI, Polri, serta masyarakat mampu agar tidak lagi menggunakan gas bersubsidi. 

"Dengan adanya surat edaran ini, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat mampu diharapkan secara bertahap dapat beralih menggunakan elpiji non-subsidi," jelasnya.  

Ketut Sukarja berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara menyeluruh demi menjaga ketersediaan gas 3 kiligram bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.  

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sambas untuk mengikuti kebijakan ini demi kenyamanan dan pemerataan distribusi LPG bersubsidi," pungkasnya.***

Leave a comment