Bikin Resah, 4 Pemilik Kafe Remang-remang di Sajingan Besar Dihukum Adat

SAMBAS, insidepontianak.com - Pemerintah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menindak empat pemilik kafe remang-remang yang bikin resah dan menggangu ketertiban umum.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman adat. Dilakukan langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar.
Prosesi pemberian sanksi melalui musyawarah adat, yang digelar di Aula Kantor Camat Sajingan Besar, Rabu (6/3/2025). Berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.15 WIB.
Hasil musyawarah itu, diputuskan empat pemilik kafe remang-remang berinisial S, H, CO, dan K dijatuhi hukum adat Anak Mamparutan 6 Rea.
Mereka diwajibkan memberi 24 piring tebingkar (piring kaca), 1 tempayan gabok, 1 mangkok tanah, dan satu bungkus beras yang dibalut daun (saepet baras banyu) sebagai bentuk denda adat yang harus dipenuhi.
Adapun usaha kafe remang-remang miilik empat orang itu beroperasi di Dusun Aruk, Desa Sebunga.
Camat Sajingan Besar, Obertus mengatakan, pemilik kafe remang-remang yang ditindak ini, pertama karena tak memiliki izin operasional.
Kedua aktivitas mereka bikin resah warga. Ketiga, melanggar ketertiban umum dan nilai-nilai budaya. Keempat membawa pengaruh negatif.
"Kami dari pemerintah menyikapi hal ini dengan serius. Langkah pertama adalah sosialisasi,” kata Obertus.
Namun, upaya-upaya preventif yang disampaikan juga terkesan tak diindahkan. Mereka tetap beroperasi mengabaikan aturan dan nilai-nilai adat.
Karena itu, pemerintah kecamatan turun bertindak. Setidaknya, dari delapan kafe yang disidak, empat di antaranya ditemukan terbukti tak mempunyai legalitas perizinan.
“Yang sudah terbukti bersalah kita kenakan sanki hukum adat," jelasnya.
Menurut Obertus, pemilik usaha kafe remang-remang tersebut mayoritas pendatang dari luar kabupaten, dan menumpang domisili di wilayah Sajingan Besar.
S misalnya. Dia warga Desa Beruang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Semetara H warga Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Adapun CO merupakan warga Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Dan hanya K warga Desa Kaliau' Kecamatan Sajingan Besar.
"Tindakan tegas yang kita lakukan ini agar lingkungan tetap aman dan kondusif," ucapnya.
Obertus menegaskan, Pemerintah Kecamatan Sajingan Besar tidak melarang investasi dan usaha, asalkan sesuai dengan aturan serta memiliki izin resmi.
Ia pun berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah di wilayah Kecamatan Sajingan Besar.
“Saya ingin masyarakat Kecamatan Sajingan besar ini tetap aman dan bersih dari hal-hal seperti itu,” pungkasnya.***
Leave a comment