DAD Sajingan Besar Minta Pemerintah Bebaskan Kawasan Hutan di Pemukiman Warga

SAMBAS, insidepontianak.com – Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Sajingan Besar, Kabuaten Sambas, meminta pemerintah membebaskan kawasan hutan yang masuk dalam pemukiman, kampung-kampung, dan lahan pertanian warga di empat desa.
Empat desa yang dimaksud adalah, desa Sungai Bening, Desa Sanatab, Desa Santaban, dan Desa Kaliau.
Ketua DAD Sajingan Besar, Jamel mengatakan, di Desa Sungai Bening, terdapat Taman Wisata Alam (TWA), hutan lindung, serta Areal Penggunaan Lain (APL).
Sementara di Desa Sanatab, kawasan hutan terdiri dari hutan lindung dan APL.
Adapun Desa Kaliau terdapat APL, hutan lindung, Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedangkan di kawasan Desa Sebunga, terdapat APL.
"Dalam hal ini, masyarakat sangat mengharapkan agar kawasan yang berada di pemukiman dan lahan pertanian dapat dibebaskan. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat di wilayah ini belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang mereka tempati dan kelola," ujarnya Senin (10/3/2025).
Ia menekankan bahwa pembebasan kawasan hutan lindung yang telah menjadi pemukiman akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepemilikian sertifikat hak milik atas lahan sangat diperlukan warga agar bisa memperoleh berbagai program pemerintah terkait pertanahan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa lebih tenang dalam bertani. Ini masukan langsung dari kami selaku perwakilan masyarakat adat di Kecamatan Sajingan Besar," tambahnya.
Jamel berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak atas tanah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun, " pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment