Komisi II DPRD Kalbar Minta Pemerintah Tegas Cabut Izin IUP PT Duta Palma

2025-03-10 19:30:32
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi memberikan cindera mata kepada Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason saat melakukan kunjungan kerja menindaklanjuti persoalan konflik antara karyawan dan puruh dengan PT Duta Palma. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi II DPRD Kalbar, mendesak pemerintah bertindak tegas mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Palma. 

Pencabutan IUP dinilai layak karena perusahaan itu telah melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyerobotan hutan hingga tak membayar gaji yang menjadi hak para karyawan. 

Adapun konflik antara buruh sawit dengan PT Duta Palma yang berbasis di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, terjadi akibat kasus korupsi suap perizinan konsesi yang menyeret Surya Darmadi senilai Rp73,9 triliun. 

Bos PT Duta Palma itu pun didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dan telah divonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 triliun. 

Konsekuensi dari penegakan hukum itu membuat aset Surya Darmadi dibekukan pemerintah. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang kesemuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak kasus korupsi ini bergulir, buruh yang bekerja di perusahaan ikut terdampak. Mulai dari gaji yang tak dibayar hingga terjadi PHK sepihak. 
Duta Palma Tak Kooperatif

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, Uray Heriansyah pun blak-blakan menyampaikan perlawanan PT Duta Palma terhadap aturan dengan Komisi II DPRD Kalbar yang datang melakukan monitoring secara langsung, pada Senin (10/3/2025).

"Dari 33 perusahan sawit yang ada Sambas, hanya PT Duta Palma yang aneh dan ajaib," ujarnya

Bahkan, kata Uray, Duta Palma cenderung tak kooperatif. Misalnya saat dipanggil beberapa kali terkait masalah ketenagakerjaan tak pernah diindahkan. 

"Bahkan tanda tangan Bupati jak saja tak dihiraukan, beberapa kali kami undang, mereka tak mau datang," katanya.

Ia pun menyampaikan, persoalan jangka pendek yang harus diselesaikan pihak perusahaan itu adalah membayar gaji plus THR karyawan dan buruh yang sudah dua bulan putus. 

Di sisi lain, tindakan PT Duta Palma melakukan PHK dan mutasi terhadap karyawannya harus juga dihentikan. 

Pasalnya, kebijakan itu dilakukan manajemen PT Duta Palma tidak sesuai prosedur.

Informasi PHK hanya disampaikan melalui WhatsApp. Ironisnya, hak pekerja yang di-PHK-pun tak diberikan.

"Mereka hanya diberikan ada tali asih. Gaji mereka Januari-Februari belum dibayar. Termasuk THR," beber Uray.

Persoalan lain, banyak tenaga pendidikan di sekolah Yayasan Darmex milik Duta Palma Grup juga ikut di-PHK. Ini menyebabkan aktivitas pendidikan menjadi terhenti. 

"Sekitar lebih kurang 200 siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar sekitar empat bulan ini," ungkapnya.

Pemerintah Haru Tegas

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason menilai, persoalan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Palma perlu ketegasan pemerintah. Kalau sudah melanggar aturan, IUP-nya harus dicabut. 

"Ketegasan harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat kita," kata Ason.

Ia pun menyampaikan kegiatan monitoring rombongan Komisi II DPRD Kalbar ke Kabupaten Sambas, dilakukan untuk melihat langsung masalah yang dihadapi masyarakat akibat keteidakpatuhan PT Duta Palma.

"Apakah yang disampaikan Komisi II Kabupaten benar. Atau apa yang disampaikan pihak perusahaan," paparnya. 

Lewat dialog bersama Forkopimda, Ason menyarankan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan konflik karyawan dan buruh dengan PT Duta Palma. 

Jika dari kerja tim Pansus ditemukan ada pelanggaran, maka dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut izin perusahaan. 

"Kalau memang melanggar aturan demi kepentingan masyarakat dan ekonomi, kita jangan main-main," tegasnya. 

Ason berharap lewat pertemuan ini dapat menyusun langkah kerja sama agar Pemkab Sambas bersama DPRD mencari solusi menyikapi sikap perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab. 

"Karena tujuan investasi adalah meningkat kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja. Tapi semua diabaikan mereka, masyarakat tidak dibayar gaji dan pesangon," ungkapnya. 

Yuhilda Harahap, yang juga Anggota Komisi II DPRD Kalbar, juga meminta Pemkab Sambas segera hadir memberikan akses pendidikan kepada anak-anak buruh di kawasan Duta Palma yang empat bulan ini mogok sekolah akibat tenaga pengajar di-PHK. 

"Pemkab harus segera hadir menyelesaikan masalah utama soal gaji, lalu persoalan pendidikan anak, yang 3-4 bulan anak belum sekolah," ucapnya

Selain itu, dia juga mita agar akses kesehatan masyarakat di sekitar kebun diperhatikan. Sebab, banyak informasi ibu hamil di sana. Sementara fasilitas kesehatan tidak ada. 

Pansus Langkah Awal

Anggota DPRD Kalbar Dapil Sambas, Subhan menilai, Parlemen Sambas harus membuat Pansus untuk menyelesaikan masalah ini. 

Ia juga berharap agar persoalan ini dikoordinasikan dengan Jaksa. Sebab, perusahaan ini seyogyanya sudah proses sita. Namun, masih beroperasi dan mengabaikan hak pekerja. 

Wakil Ketua DPRD Sambas, Sehan A Rahman menyambut kain usulan pembentukan Pansus. 

"Secara aturan kami memang dilegalkan membentuk Pansus, tapi kami juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tak berjalan sendiri," katanya. 

Sementara itu, perwakilan perusahaan Duta Palma berdalih, tak ada PHK yang dilakukan. Yang ada hanya mutasi dari PT Wana Hijau Semesta, Sambas ke anak perusahan Darmex Agro. 

"Ada 900 orang yang kita mutasi ke Bengkayang," kata perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Kalbar.***

Leave a comment