Pencuri Rumah Kontrakan di Pemangkat Diringkus Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

SAMBAS, insidepontianak.com – GAS, terancam habiskan separuh masa mudanya di penjara. Setidaknya dalam lima tahun ke depan.
Pemuda 27 tahun ini diringkus polisi, pada Minggu (27/4/2025), karena mencuri di rumah kontrakan di Kecamatan Pemangkat.
Rumah kontrakan yang disasar GAS tak sekedar tempat hunian. Tapi juga membuka toko kelontong.
Barang-barang yang diembat seperti handphone, BPKB sepeda motor, dua gelang emas, serta satu dompet hijau berisi surat-surat kendaraan dan uang tunai Rp200 ribu.
Namun sial bagi GAS. Ia belum sempat menjual hasil kejahatan itu, lantaran keduluan dibekuk polisi.
Kasat Reskirim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, pemuda tersebut ditangkap berawal dari laporan korban yang kemalingan pada ramadan kemarin.
Korban saat itu meninggalkan kontrakannya untuk menghadiri acara buka puasa bersama di sebuah warung bakso.
"Ketika korban kembali, rumah kontrakannya sudah berantakan. Sejumlah barang berharga raib," ungkapnya.
Kejadian itu dilaporkan ke Satreskim Polres Sambas. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan. Polisi butuh waktu hampir satu bulan melacak jejak pelaku, dan akhirnya berhasil diungkap.
Dari bukti-bukti dan petunjuk yang didapakan, penangkapan dilakukan terhadap GAS di rumahnya tanpa perlawanan. Ia langsung mengakui perbuataan saat diintrogasi.
Selanjutnya, GAS digelandang ke Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Leave a comment