Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat, Polres Sambas: Ada 28 Adegan Diperagakan Pelaku

2025-05-14 22:06:57
Adegan 18 pelaku memukul kepala korban untuk yang kedua kalinya dan sempat ditahan oleh korban menggunakan kedua tangannya. (insidepontianak.com/AntoniaSentia)

SAMBAS, insidepontianak.com- Polres Sambas gelar rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan oleh DS (34) yang mengakibatkan korban AD (51) meninggal dunia, di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat pada Kamis (10/4/2025) lalu. 

Rekontruksi digelar di Mapolres Sambas, Rabu (14/5/2025) dengan 28 adegan yang diperagakan oleh pelaku. 

Adapun penyebab korban meninggal dunia yakni akibat pukulan yang diterima dibagian kepala depan sebanyak 3 kali, dipergakan pada adegan 17, 18, dan pada adegan 18 korban masih sempat menahan menggunakan tangan hingga jari korban patah. 

Korban dilarikan ke RS Pemangkat namun sayang nyawa korban tidak terselamatkan.  Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, DS  disangkakan dengan pasal  365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

"DS merupakan menantu daripada korban, hukuman lebih dari 5 tahun penjara." katanya. 

Ia mengatakan bahwa, perkara tersebut sudah dilakukan proses dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan. 

"Ini segera mungkin kita  proses tahap 1 yaitu kelimpahan Kejaksaan Negeri Sambas," pungkasnya. (Nia)

 

Leave a comment