Polres Sambas Musnahkan 4.959 Kosmetik Ilegal yang Diseludupkan di Sambas

2025-05-15 17:10:32
Polres Sambas musnahkan 4.959 pcs kosmetik ilegal hasil seludupan dari jalur tikus perbatasan Temajuk- Malaysia, Kamis (15/5/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas memusnahkan 4.959 pcs barang bukti kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia, Kamis (15/5/2025). 

Barang ilegal tersebut terbukti merupakan sisa hasil dari penyidikan guna kepentingan Uji Lab dan barang bukti untuk proses Hukum.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, pelaku berinisial IAB (39) melakukan penyelundupan kosmetik ilegal melalui jalur  tikus perbatasan Temajuk - Malaysia. 

"Saat ini dalam proses penanganan kita dan pada hari ini dilaksanakan pemusnahan dengan cara nanti dilakukan pembakaran, " jelasnya.

Ia mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman 12 tahun penjara, denda 5 miliar, " jelasnya. 

Ia juga menghimbau, agar masayarakat lebih teliti dalam memilih produk kosmetik maupun skincare.

"Masyarakat agar dalam membeli alat kosmetik dicek terlebih dahulu ada tidak dari Balai pomnya karena walaupun dari luar terlihat bagus tapi ketika nanti penggunaan ada zat-zat yang berbahaya seperti yang ada pada kosmetik ini akan berbahaya pada diri kita," imbaunya.

Sementara itu, Kepala Loka Pom Agus Wahyudi mengatakan, bahwa Kosmetik tersebut positif mengandung zat berbahaya yakni hidroquinon. 

"Berdasarkan hasil pengujian dari Badan POM itu mengandung bahan berbahaya yang dilarang ada di kosmetik salah satunya itu adalah hidroquinon, " jelasnya. 

Ia menjelaskan, hidroquinon ini ketika digunakan sebagai kosmetik itu dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. 

"Yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker, salah satunya apabila ini digunakan oleh ibu hamil maka bahan berbahaya tadi bisa masuk ke dalam darah dan bisa mempengaruhi janinnya itulah yang menyebabkan cacat maupun juga kanker pada janinnya," sambungnya. 

Agus juga  mengimbau masyarakat untuk  mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 11 kotak Styrofoam yang berisi : 1.105 botol kosmetik Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, 1.179  kotak kosmetik Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv, 1.194 kotak kosmetik Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol kosmetik Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, 1.144  bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin. (Nia)

 

Leave a comment