Kadisdikbud Sambas Ingatkan Kepala Sekolah Tertib Kelola Dana BOS dan PIP

SAMBAS, insidepontianak.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas, Arsyad, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh satuan pendidikan di Kabupaten Sambas.
Arsyad menyampaikan bahwa terdapat total 408 sekolah dasar di Kabupaten Sambas yang saat ini mengelola dana BOS secara langsung melalui kepala satuan pendidikan. Untuk sekolah negeri, jumlah dana BOS yang dikelola mencapai lebih dari Rp62 miliar lebih, sedangkan sekolah swasta mengelola lebih dari Rp4 miliar lebih.
Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 62 sekolah BOS Kinerja, dengan total 1 miliar lebih. Dana tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan untuk penyelenggaraan Evaluasi Tengah Semester (ETS) dan Evaluasi Akhir Semester (EAS), mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 SD serta kelas 1 sampai kelas 3 SMP.
"Untuk BOS Kinerja, saya minta betul-betul dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknis,” tegas Arsyad.
Arsyad juga mengingatkan agar seluruh kepala satuan pendidikan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tepat waktu. Ia menyoroti bahwa selama ini laporan cenderung terlambat dan menjadi catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat.
"Bapak Ibu semuanya untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS yang setiap tahun kita ini selalu terlambat dan menjadi temuan oleh BPK. Maka diminta agar bisa mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan itu secara tepat kepada kami,” ujarnya.
Selain dana BOS, Arsyad juga menyoroti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Ia mengingatkan agar dana PIP disalurkan sesuai dengan ketentuan dan kepada siswa yang benar-benar berhak menerimanya.
Tahun ini, dana PIP untuk tingkat SD di Kabupaten Sambas mencapai total Rp9.677.700.000 , yang diperuntukkan bagi 23.686 siswa penerima.
"Diminta kepada seluruh satuan pendidikan tingkat dasar yang berjumlah 408 agar betul-betul menyalurkan hak anak-anak kita yang kurang mampu dengan harapan tidak terjadi putus sekolah,” kata Arsyad.
Ia juga menegaskan bahwa dana PIP yang diterima oleh orang tua siswa, misalnya sebesar Rp450.000 per anak, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keperluan lain.
“Saya minta bertanggung jawab banyak uang Rp450.000 itu dipergunakan untuk apa, dan itu betul-betul dipakai untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (Nia)
Tags :

Leave a comment