Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp878 Juta, Rokok Ilegal dan Barang Bekas Mendominasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu, (25/6/ 2025).
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025.
Penindakan dilakukan di berbagai titik strategis seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta dalam operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang,” terang Octavia.
Pelanggaran di Bidang Kepabeanan: 7 unit speaker dan subwoofer bekas senilai Rp3.950.000, 1 bale pakaian bekas senilai Rp1.000.000, 15 bungkus petasan senilai Rp2.500.000.
Tercatat juga 26 botol racun tumbuhan senilai Rp1.925.000, 3 unit handphone bekas senilai Rp300.000, 1 unit kitchen sink bekas senilai Rp800.000.
Pelanggaran di Bidang Cukai: 558.332 batang rokok ilegal senilai Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp435.976.144. Ada juga 19,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.584.000
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp878.534.860, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp437.560.144.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar di halaman kantor Bea Cukai Sintete, " jelasnya.
Ia menegaskan, peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan serius. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, barang-barang ini juga berdampak negatif pada kesehatan dan sosial masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi langkah strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” tambah Octavia.
Tindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut dilandasi oleh berbagai regulasi, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor.
Octavia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan instansi terkait serta insan pers dalam membantu pengawasan dan pemberantasan barang ilegal.
“Semoga sinergi ini terus meningkat demi menjaga kedaulatan ekonomi dan perlindungan masyarakat,” tutupnya. (nia)
Tags :

Leave a comment