Polisi Tangkap Karyawan PT. Mulia Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

2025-07-18 15:54:33
Barang Bukti buah sawit yang digelapkan oleh Karyawan./ist

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang karyawan PT. Mulia Indah berinisial D diduga terlibat dalam aksi penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan. 

Kejadian tersebut terungkap pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di areal rest area Jalan Akses PT. Mulia Indah, Dusun Mungguk Tabang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.

Kapolsek Sambas, Kompol Dicky mengatakan, kecurigaan bermula saat seorang saksi berinisial S melakukan patroli rutin dan melihat sebuah dump truk merah memasuki jalur kecil di sekitar area perkebunan. 

"Merasa ada yang tidak wajar, saksi kemudian menghubungi pelapor untuk memeriksa lokasi secara bersama-sama, " katanya.

Saat dilakukan pengecekan, truk tersebut diketahui tengah mengangkut 123 janjang atau sekitar 1.870 kilogram buah kelapa sawit yang ternyata milik PT. Mulia Indah.

Dari hasil pemeriksaan, buah tersebut diduga sengaja dikumpulkan oleh D untuk dijual secara ilegal kepada pengepul berinisial H, melalui perantara sopir berinisial W.

"Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 480 KUHP,” ujarnya. 

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sambas untuk meningkatkan sistem pengawasan internal terhadap aset perusahaan, serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak kepolisian. (*)

 

Leave a comment