Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Desa Seburing: 5 Tersangka Diamankan, 2 Masih DPO

2025-07-23 23:47:14
Adegan ke 25 Wardi dipukuli oleh pelaku, diperagakan oleh anggota Polres menggantikan Pelaku yang berstatus DPO, Rabu (23/7/2025). (insidepontianak.com/Antonia Sentia).

SAMBAS, insidepontianak.com – Polres Sambas mengggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan Wardi (26) meninggal dunia. 

Rekonstruksi dilakukan  di halaman Mapolres Sambas, Rabu (23/7/2025), dan memperagakan 31 adegan yang terjadi di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, pada Selasa (8/7/2025).

Dalam reka ulang tersebut, kelima tersangka  yang seluruhnya pria, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur memperagakan kronologi kejadian secara lengkap. 

Mereka berinisial RCS, RM, WH, RG, dan IR. Sementara itu, dua pelaku lainnya DD dan BG masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu adegan memperlihatkan korban sempat terjatuh ke dalam sebuah parit kecil. Bukannya diselamatkan, korban justru kembali menjadi sasaran pemukulan brutal menggunakan kayu oleh para pelaku. Usai melakukan pengeroyokan, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi luka parah di dalam parit.

Sebelumnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka berat dibagian kepala akibat pukulan kayu tersebut, namun naas nyawanya tak tertolong. 

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan.

"Kami upayakan penyidikan berjalan maksimal dan bertanggung jawab. Ini bagian dari komitmen Polres Sambas dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga para pelaku dapat dikenai penegakan hukum secara optimal," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima telah diamankan.

"Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa dan tiga lainnya pelaku anak. Ancaman hukuman bagi mereka di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Hingga saat ini, tim Satreskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang buron. DPO terhadap keduanya telah diterbitkan yaitu berinisial DD dan BG.

Ia juga menjelaskan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh perselisihan antara dua kelompok warga dari Kampung Parit Lintang dan Seburing.

"Motif awalnya adalah keributan yang sudah lebih dulu terjadi antarwarga dua kampung tersebut," tutupnya. (*)

Leave a comment