DPRD Kubu Raya Ingatkan Pemda Pemerintah Hati-hati Naikkan PBB

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia mengingatkan bahwa meski penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu dilakukan setelah lima tahun tidak berubah, kenaikan drastis dapat memicu keresahan masyarakat.
"Jika NJOP tiba-tiba naik drastis, ini bisa menyebabkan ketidakstabilan sosial. Terutama bagi warga berpenghasilan rendah, beban ini akan terasa sangat berat," ujar Arifin pada Senin (25/8/2025).
Ia menekankan kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan pajak yang tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat justru berisiko menimbulkan gejolak.
"Jangan sampai strategi peningkatan PAD justru menjadi masalah baru. Pemerintah harus sadar, pajak itu langsung menyentuh kantong rakyat kecil," tegasnya.
Arifin juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4258/SJ yang menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat menetapkan pajak daerah.
Ia menegaskan, prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum wajib ditegakkan dalam kebijakan PBB-P2.
"DPRD akan mengawal ketat proses ini. Kami tidak mau masyarakat menjadi korban demi angka PAD," katanya.
Di sisi lain, seorang warga Kubu Raya, Gino, mengaku belum melihat kenaikan PBB selama lima tahun terakhir, dengan jumlah pembayaran terakhir sebesar Rp35 ribu.
Menurut Gino, langkah pemerintah menaikkan pajak adalah hal yang wajar karena tidak ada kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia berharap kenaikan tersebut tidak terlalu tinggi dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
"Saya berharap pemerintah bisa bijak dalam menentukan tarif pajak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," harapnya.***
Tags :

Leave a comment