Polres Sambas dan BIN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu, 4 Tersangka Diciduk

2025-08-30 19:39:59
Polres Sambas menggelar barang bukti ribuan telur penyu yang akan diselundupkan ke Malaysia. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas bersama Badan Intelijen Negara (BIN), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu di dua lokasi berbeda, Rabu (27/8/2025).

Dari operasi gabungan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang oleh BIN di wilayah Sekura, Kecamatan Paloh.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 6.815 butir telur penyu. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Pemangkat. Di sana petugas kembali menemukan 341 butir telur penyu.

Menurut keterangan awal, ribuan telur ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Wahyu menegaskan, barang bukti yang disita akan diproses lebih lanjut.

“Jika masih layak, telur-telur tersebut akan ditetaskan. Namun jika tidak, akan dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” lanjut Wahyu.

Untuk diketahui, telur penyu merupakan bagian dari satwa yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, masyarakat diharap tidak terlibat dalam perdagangan ilegal karena berkonsekuensi pidana.***

Leave a comment