Masyarakat Adat Sajingan Besar Desak Pemerintah Bebaskan Status Kawasan Hutan

SAMBAS, insidepontianak.com – Masyarakat Adat Kecamatan Sajingan Besar mendesak Pemerintah untuk membebaskan kawasan pemukiman mereka dari Kawasan Hutan Lindung, Produksi, maupun Taman Wisata Alam (TWA) .
Jamel, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar, yang juga Ketua Tim Pembebasan Kawasan Hutan di wilayah Sajingan Besar, meminta agar Pemerintah Pusat hingga Daerah agar segera membebaskan status kawasan hutan yang berada di dalam desa-desa se-Kecamatan Sajingan Besar.
Menurut Jamel, hingga kini masyarakat adat setempat masih kesulitan memperoleh hak kepemilikan tanah karena pemukiman dan lahan pertanian mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, bahkan sebagian termasuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
“Kami mohon kepada pemerintah, baik Presiden, DPR, menteri, gubernur, maupun bupati, agar membebaskan status kawasan hutan yang berada di dalam desa-desa di Kecamatan Sajingan Besar. Karena pemukiman dan lahan pertanian masyarakat selama ini masih dianggap berada dalam kawasan hutan,” katanya, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini membuat masyarakat adat Sajingan Besar merasa belum sepenuhnya merdeka di tanah sendiri.
“Susah sekali bagi kami untuk membuat sertifikat hak milik. Padahal ini tanah yang sudah kami tempati dan kelola sejak lama, kami Masyarakat Adat Sajingan Besar tidak Merdeka di tanah sendiri, ” katanya.
Jamel juga menekankan bahwa pembebasan status kawasan hutan sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan masyarakat adat, tetapi juga untuk legalitas lahan perkebunan serta fasilitas umum, termasuk kantor-kantor pemerintahan desa.
“Sekali lagi kami mohon agar pemerintah segera melakukan pemutihan lahan yang berada di permukiman maupun lahan pertanian. Kami juga meminta agar ada regulasi khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment