Kades Bentunai Sambas Jadi Dugaan Korupsi Dana Desa Rp562 Juta

2025-09-11 17:43:15
Ilustrasi dana desa/IST

SAMBAS, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, dengan inisial P sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, hingga barang bukti yang telah disita.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial P, selaku Kepala Desa Bentunai,” ujar Amirudin, Kamis (11/9/2025).

Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan dana desa tanpa prosedur yang sah, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta melakukan mark up anggaran kegiatan.

Dana hasil korupsi tersebut diketahui dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnis pribadinya.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp562 juta, " katanya. 

Lebih lanjut, atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan bahwa Kejari Sambas berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa untuk mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Leave a comment