Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Jawai Ditangkap Polisi, Aksi Bejat Sudah Dilakukan Sejak 2024

SAMBAS, insisepontianak.com - Seorang pria berinisal HR (45) harus mendekam di Jeruji Besi. Ia ditangkap atas tindakan rudapaksa terhadap anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual sejak April 2024.
Berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan diduga terjadi di kediaman korban pada rentang waktu April–Desember 2024.
"Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial H (45 ), Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, " katanya, Senin (15/9/2025).
Pada saat penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait laporan tersebut.
"Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur, " ujarnya.
"Kami juga memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses penyidikan,” tegasnya. (*)
Tags :

Leave a comment