Di Balik Pemeriksaan 965 Bangunan PT ANI: Endus PAD Rp2,2 Miliar Tapi Tak Tergarap Maksimal?
                SAMBAS, insidepontianak.com – Pemeriksaan 965 unit bangunan PT ANI (Wilmar Group) yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas bukan tanpa alasan. Dinas PUPR mengendus adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi tak tergarap maksimal?
Dinas PUPR memastikan langkah itu sebagai upaya taat hukum setiap warga negara yang berusaha, tak terkecuali di Sambas. Kabupaten Sambas pun fokus untuk penertiban data dan penguatan PAD.
Meski pemeriksaan bukan bentuk pelanggaran izin bangunan, tapi Pemda Sambas memastikan investor yang berinvestasi harus mematuhi aturan yang berlaku. Tak hanya itu, investor pun harus transparan dalam upaya pemaksimalan PAD.
"Ini bukan bukan penindakan hukum. Tapi kami ingin memastikan taat aturan, terutama transparansi sheigga berdampak kepada PAD," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Hermanto, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menyesuaikan data fisik bangunan dengan dokumen teknis dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Ratusan Bangunan Komersil?
Hermanto menegaskan, istilah “965 unit” sering disalahartikan sebagai jumlah gedung besar. Padahal, jumlah tersebut mencakup berbagai komponen fasilitas, seperti asrama, mess, klinik, kantor, hingga tangki air.
"Unit itu tidak berarti bangunan besar. Misalnya, satu mess ada 10 kamar, berarti 10 unit. Begitu juga tangki air, satu rumah satu tangki. Itu yang kami hitung,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk dua hal: permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Keduanya merupakan bagian dari mekanisme perizinan yang kini berbasis digital melalui aplikasi SIMBG.
"Biasanya PBG diajukan sebelum bangunan berdiri, sedangkan SLF untuk bangunan yang sudah selesai. PT ANI ini sebagian besar bangunannya sudah ada, jadi pemeriksaannya kami lakukan bersamaan,” katanya.
Adakah Pelanggaran?
PUPR bertugas memeriksa aspek teknis bangunan, sedangkan PTSP menangani proses retribusi dan penerbitan izin.
"Kami memastikan gambar yang disampaikan dalam dokumen sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau tidak sesuai, izin tidak bisa diterbitkan,” ujar Hermanto.
Ia bahkan turun langsung ke lokasi PT ANI untuk memastikan hasil pemeriksaan, mengingat skala perusahaan tersebut yang cukup besar.
"Biasanya cukup staf yang turun. Tapi karena PT ANI perusahaan besar, saya ikut langsung memantau,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, seluruh unit PT ANI secara kasat mata dinilai layak dan bangunannya kokoh.
"Bangunannya baik, layak ditempati, dan bisa diterbitkan SLF-nya,” katanya.
PBG Belum Ada?
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sambas, Suhendri mengakui hingga saat ini perusahaan masih melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan.
"Perusahaan sedang melengkapi data teknis dan gambar sesuai arahan Pemda di lapangan. Kalau sudah lengkap, akan diajukan dan diproses untuk penerbitan PBG-nya,” ujar Suhendri.
Ia menjelaskan, koordinasi antara PTSP dan PUPR berjalan paralel. Proses penerbitan izin baru dapat diselesaikan jika seluruh data diverifikasi oleh PUPR.
"PTSP tidak bisa menerbitkan izin kalau PUPR belum selesai memproses. Ada waktu maksimal 28 hari dalam sistem,” katanya.
Bidik Potensi PAD Rp2,2 Miliar
Hermanto menegaskan, PUPR juga mulai mengembangkan sistem pengawasan aktif terhadap perusahaan besar lain di Kabupaten Sambas.
"Ke depan, kami tidak menunggu permohonan saja. Kami akan turun langsung memantau ke lapangan, bisa juga diartikan sebagai sidak. Tujuannya untuk memastikan semua kegiatan investasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi tata ruang (RTRW dan RDTR) dalam setiap pembangunan.
"Kalau tidak sesuai dengan RTRW, izin tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.
Selain aspek pengawasan, Hermanto menilai sektor perizinan gedung berpotensi besar dalam mendongkrak PAD Sambas.
"Target kami dari PBG ini Rp2,2 miliar. Jadi tolong dukung Kabupaten Sambas dalam hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT ANI Fikri Ramadhan ketika dikonfirmasi bilang bahwa semuanya ditangani oleh dinas terkait, dan tidak memberikan statment lain.
"Langsung aja ke dinas terkait, " ujarnya singkat.
PT ANI Minim CSR
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Semanga, kawasan yang berdekatan dengan lokasi PT ANI, menilai kehadiran perusahaan sawit tersebut membawa dampak sosial-ekonomi ganda.
Menurut Firmansyah, warga setempat, PT ANI memang membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun, di balik itu ada perubahan sosial yang signifikan.
"Menyerap tenaga kerja. 70% bekerja di PT ANI.Dulu banyak warga bertani padi atau karet, sekarang banyak yang jadi karyawan kebun. Gotong royong juga makin jarang,” ujarnya.
Warga juga menyoroti minimnya transparansi perusahaan dan belum optimalnya program CSR.
"CSR memang ada, tapi belum dirasakan banyak warga. Belum ada program yang jelas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Meski pemeriksaan gedung PT ANI dinilai murni administratif dan teknis, dinamika sosial di sekitar kawasan perusahaan menunjukkan bahwa tata kelola investasi masih perlu diperkuat terutama pada aspek transparansi, keterlibatan masyarakat, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Langkah Pemkab Sambas memperketat pengawasan izin bangunan bisa menjadi awal menuju tata kelola investasi yang lebih transparan dan berkeadilan, sejalan dengan upaya daerah meningkatkan PAD tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar. (*)

                    
Leave a comment