Tragedi Puskesmas Matang Suri Sambas, Pengamat Tuding Pemerintah Minim Empati hingga Desak Audit Layanan Kesehatan

2025-11-27 16:11:21
Screencapture postingan Facebook Harun keluhkan IGD Puskesmas Matang Suri Kecamatan Jawai Selatan yang kosong tak ada petugas saat ada Pasien Gawat Darurat, Minggu (23/11/2025).

SAMBAS, insidepontianak.com – Pengamat Kebijakan di Kabupaten Sambas sesalkan minimnya empati pemerintah terhadap keluarga pasien yang meninggal di Puskesmas Matang Suri Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, menyesalkan sikap pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang dinilai kurang berempati terhadap keluarga pasien yang meninggal dunia di Puskesmas Matang Suri, Jawai Selatan.

Pasien tersebut diketahui tidak mendapatkan pelayanan karena ruang IGD diduga tidak ada petugas dan ambulans tidak dapat dioperasikan akibat kerusakan, sehingga korban meninggal dunia tanpa pertolongan medis.

“Disayangkan, minimnya empati kepada keluarga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan di Puskesmas Matang Suri dikarenakan IGD tidak ada petugas dan ambulans tidak dapat dioperasikan sehingga meninggal dunia tanpa mendapatkan pertolongan,” katanya, Kamis (27/11/2025). 

Ia menyarankan, sebagai pelayan masyarakat, Dinas Kesehatan seharusnya hadir langsung ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Terlebih, Dinkes telah menjatuhkan sanksi Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kepala Puskesmas Matang Suri.

“Kadinkes sebagai seorang pelayan masyarakat, sudah sepantasnya melakukan takziah ke rumah korban, menyampaikan permohonan maaf. Apalagi dengan memberikan SP1 kepada Kepala Puskesmas, itu artinya ada kesalahan yang dilakukan jajarannya di bawah,” ujarnya.

Lebih jauh, Irwan mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Dinas Kesehatan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Puskesmas Matang Suri, termasuk penggunaan anggaran, terutama terkait operasional ambulans yang disebut tidak dapat digunakan karena rusak.

“Pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan seyogyanya melakukan audit kinerja termasuk penggunaan anggaran, sehubungan ambulans tidak dapat digunakan karena rusak. Bukankah sudah tersedia anggaran untuk itu? Ke depan agar tidak terulang kembali, karena ada potensi pelanggaran Pasal 440 UU 17/2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (*)

Leave a comment