Dendam karena Anjing Diracuni, THP Tembak dan Bacok AA hingga Tewas
SAMBAS, insidepontianak.com – Malam itu sunyi. Membuat orang-orang kampung tertidur pulas. Dini hari, baru saja lewat. Namun THP (44) tiba-tiba terbangung dari lelap.
Ia tersentak mendengar suara sepeda motor mendekati pekarangan rumahnya, di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
Di saat bersamaan, anjing peliharaannya menggonggong keras. Ia segera meraih senapan angin dan parang. Mengintip dari jendela di tengah temaram bulan.
Di pekarangan, ia melihat bayang-bayang pria mengendap-ngendap. Anjing yang tadinya menggongong sudah terkapar. Pria itu bergegas melepas rantainya.
Setelah lepas, anjing mati itu diangkat untuk dibawa menuju sepeda motor. THP mengenalinya.
Ternyata, pria itu AA. Warga kampung juga. Orang yang dicurigai sudah lama meracuni anjing-anjingnya.
Saat AA melintas di jembatan kecil, THP pun keluar dari persembunyian. Senapan diangkat. Satu tembakan dilepas. Peluru menembus dada. AA roboh.
HD, pria yang berada di pondok tak jauh dari lokasi, mendengar keributan itu. Ia hanya diam. Gelap membuatnya tak berani mendekat.
AA masih hidup. Ia berusaha bangkit dan lari. Baru sekitar 70 meter, THP kembali mengejarnya. Parang diayunkan. Menghantam kepala. Jeritannya berhenti seketika.
THP belum berhenti. Tembakan kedua dilepas. Mengenai wajah. Disusul tembakan ketiga. Tubuh AA ambruk. Tak bergerak lagi.
Mayat AA dibuang ke parit di depan Pekong. Hanya seratus meter dari rumahnya. Semua rangkaian kejadian itu diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/12/2025).
THP memperagakan 32 adegan. Dari reka ulang kejadian itu, polisi menyimpulkan, pembunuhan AA tak melibatkan orang lain. Motifnya sakit hati, karena anjing peliharaan diracuni.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025, ketika warga menemukan sepeda motor terperosok di parit tak jauh dari pekong. Setelah diangkat, mayat AA ditemukan di bawahnya.
“Hasil visum menunjukkan lima luka: dua luka bacok, tiga luka tembak,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono.
Polisi bergerak cepat. Tak lama, THP ditangkap. Ia mengakui semua perbuatannya. Menurut AKP Rahmat, hasil rekonstruksi sesuai dengan pengakuan tersangka.
“Tidak ada unsur perencanaan. Motifnya murni karena kesal. AA kerap membunuh dan mencuri anjing warga. Perbuatannya berulang hingga memicu kemarahan THP,” jelasnya.
THP dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.***

Leave a comment