Dugaan Korupsi Dana Desa Lorong Rp300 Juta Dilaporkan ke Kejaksaan

2026-01-02 18:28:19
Kejaksaan Negeri Sambas menerima laporan penggelapan dana desa Lorong Kabupaten Sambas, Jumat (2/1/2026).

SAMBAS, insidepontianak.com – Dugaan korupsi dana desa senilai sekitar Rp300 juta mencuat di Desa Lorong, Kabupaten Sambas. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum dan tengah dalam penanganan Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat (2/1/2026). 

Dana yang bersumber dari anggaran desa itu diduga disalahgunakan oleh salah satu oknum perangkat desa. 

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan evaluasi dan penelusuran internal di tingkat desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

“Iya, laporan resminya hari ini, Jumat tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sambas masih mempelajari laporan dan dokumen awal yang diserahkan oleh pihak pelapor. (*)

Leave a comment