Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2023, Kapolres Suparno: Tujuannya Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Pengendara
SANGGAU, insidepontianak.com - Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah pimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan kapuas 2023 di Mapolres Sanggau, Selasa (7/2/2023).
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Suparno mengatakan apel gelar pasukan operasi Keselamatan kapuas sebagai cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
"Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan jumlah kasus laka lantas pada tahun 2021 terjadi laka lantas sejumlah 945 kasus. Pada tahun 2022 sejumlah 1.168 kasus, terjadi kenaikan sejumlah 223 kasus atau 23 persen.
Korban meninggal dunia tahun 2021 sejumlah 394 orang, sedangkan tahun 2022 sejumlah 486 orang, terjadi kenaikan 92 orang 23 persen. Kemudian, korban luka berat tahun 2021 sejumlah 442 orang pada tahun 2022 sejumlah 547 orang, terjadi kenaikan sejumlah 105 orang 23 persen. Sementara korban luka ringan tahun 2021 sejumlah 784 orang, pada tahun 2022 sejumlah 927 orang, terjadi kenaikan sejumlah 143 orang 18 persen.
Oleh karena itu, lanjut Kapolres, pihaknya menyelenggarakan operasi keselamatan 2023 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023.
"Dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis," ujarnya.
Kapolres menyebut, adapun target operasi keselamatan kapuas 2023 yaitu pengemudi kendaraan melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan HP saat berkendara.
"Kemudian pengemudi kendaraan roda dua berboncengan lebih dari dua orang, ranmor tidak sesuai standard peruntukan dan layak jalan sesuai undang-undang," pungkasnya. (Candra)
Tags :
Berita Populer
1
Leave a comment