Pemkab Sanggau Belum Keluarkan HET Pembelian Beras dan Gabah, DKPTPHP: Masih Mengacu Permendag
SANGGAU, insidepontianak.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau Kubin mengungkapkan, sampai hari ini, pemerintah daerah Kabupaten Sanggau belum mengeluarkan regulasi atau aturan yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan gabah.
"Jadi, sejauh ini HET beras dan gabah masih menggunakan acuan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDag/Per/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras," kata Kubin, Jumat (10/3/2023).
Kubin menerangkan, harga pembelian Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.
Rinciannya, lanjut Kubin, harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 10 persen sebesar Rp 4.200 perkilogram di petani atau Rp4.250 perkilogram di penggilingan.
Sedangkan, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3 persen sebesar Rp5.250 perkilogram di penggilingan atau Rp5.300 perkilogram di gudang Perum BULOG.
Selanjutmya, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen, kadar menir paling tinggi 2 persen dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen sebesar Rp8.300 perkilogram di gudang Perum BULOG.
"Untuk harga gabah di beberapa pasar di Kecamatan bervariasi sesuai harga lokal setempat. Ini juga dipengaruhi jenis gabah yang sangat berbeda-beda. Biaya saprodi yang berbeda, upah kerja berbeda sehingga petani ingin jual harga sepadan imbang dengan biaya-biaya produksi. Pasar kecamatan ada yang bisa beli harga gabah Rp5.000 - Rp5.600 perkilogram," pungkasnya. (Candra)
Leave a comment