Sekda Kukuh Sebut Sanggau Belum Mandiri, PAD Masih Dibawah 10 Persen
SANGGAU, insidepontianak.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyebut Kabupaten Sanggau belum termasuk Kabupaten mandiri.
Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten itu prosentasenya masih dibawah pendapatan yang bersumber dari transfer pusat ke daerah.
Hal itu disampaikan Sekda Kukuh saat menyampaikan sambutan pada acara forum konsultasi publik pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Bapenda, belum lama ini.
"Pendapatan kita dari transfer pusat kurang lebih Rp 1,6 trilyun, sementara PAD kita Rp 140 milyar, itu masih dibawah," katanya.
Sekda Kukuh menyebut, dengan telah ditetapkannya Undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada ketentuan pasal 94 menjelaskan untuk keseluruhan jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar Pemerintah daerah membuat peraturan daerah.
Kukuh mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan rancangan peraturan daerah yang didasari atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah kabupaten Sanggau dalam upaya penarikan Pajak Daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen pendapatan asli daerah.
"Besar harapan kami terhadap rancangan peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan dari Pajak Daerah dan retribusi daerah, sehingga tercipta kemandirian daerah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sanggau, Welem Suherman mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman sekaligus mendengar pendapat masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang dibuat sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kemudian, sebagai bentuk transparansi dan keikutsertaan masyarakat terhadap penyusunan produk hukum daerah, sebagai suatu komponen pemenuhan dalam rangka tahapan-tahapan penyusunan produk hukum daerah yang hari ini sedang berproses untuk tahapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," katanya. (Candra)
Leave a comment