10 Kios Kapuas Indah Tunggak Retribusi Rp178 Juta, Tim Terpadu Lakukan Penyegelan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) menyegel sedikit 10 kios di lantai I Kapuas Indah Pontianak.
Penertiban dilakukan tim terpadu pada Selasa (29/10) siang.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, bersama tim pengawasan dan penertiban yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Langkah ini, kata Ibrahim, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Hari ini kita melakukan penertiban penuh, sesuai dengan Perda 10 Tahun 2023. Di Kapuas Indah, ada 10 kios di lantai dasar yang kita segel karena menunggak. Ada tiga komponen tunggakan, yaitu tunggakan tahun berjalan, tahun sebelumnya (2024), dan piutang lama,” jelas Ibrahim.
Menurut Ibrahim, nilai tunggakan retribusi di lantai I Kapuas Indah mencapai Rp178 juta rupiah. Sebelum penertiban dilakukan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga memberikan waktu tujuh hari untuk pengosongan kios.
Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pedagang, tim akhirnya mengeksekusi penyegelan.
“Sebenarnya sudah ada waktu cukup lama. Kami beri kesempatan tujuh hari setelah peringatan terakhir. Kalau belum juga ada penyelesaian, kami terpaksa segel,” tegasnya.
Ibrahim menjelaskan, penertiban ini tidak hanya dilakukan di Pasar Kapuas Indah, tetapi juga akan berlanjut ke 18 pasar tradisional lain yang berada di bawah pengelolaan Diskumdag Pontianak.
Tunggakan bervariasi, mulai dari retribusi kios hingga pasar, dengan tarif antara Rp1,8 juta hingga Rp8 juta per tahun tergantung lokasi dan jenis usaha.
“Kalau untuk kios, tarifnya memang bervariasi. Ada yang Rp3,5 juta sampai Rp8 juta per tahun. Kami berharap para pedagang membayar kewajiban ,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, terhadap pedagang yang menolak dilakukan penyegelan pihaknya masih memberi waktu selama tujuh hari.
Anggota Tim Terpadu dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Abdul Samad mengimbau agar pedagang dan pengusaha segera melunasi kewajibannya.
"Ke depannya tim mungkin akan melakukan penindakan untuk melakukan penyegelan terhadap kios-kios atau lapak-lapak yang memang masih tunggak sampai saat ini," ungkapnya (Andi)

Leave a comment