Akademisi: Pilkada Lewat DPRD Cederai Semangat Reformasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Akademisi Universitas PGRI Pontianak, Anwar Rube’i, ikut mengkritisi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia tak sependapat dengan gagasan tersebut. Karena mencederai demokrasi. Bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
“Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sama saja dengan menarik hak politik rakyat dan menyerahkannya kepada segelintir elite politik,” kata Anwar.
Menurutnya mekanisme Pilkada langsung hasil perjuangan panjang reformasi. Tujuannya untuk memutus rantai kekuasaan elite dan praktik politik tertutup di daerah. Karena itu, sistem ini dinilai tak perlu diubah.
“Kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin jangan dicabut dan digantikan elite dengan dalih efisiensi,” tegasnya.
Ia menilai mahalnya biaya Pilkada tidak bisa dijadikan alasan mencabut hak pilih rakyat. Negara justru wajib memperkuat regulasi pendanaan politik, menegakkan hukum tanpa kompromi, serta memastikan penyelenggara pemilu bekerja profesional dan independen.
“Menyerahkan Pilkada ke DPRD bukan solusi, melainkan jalan pintas yang berbahaya. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama pragmatisme politik,” ujarnya.
Secara konstitusional, Anwar menekankan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketentuan itu diperkuat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi sebagai pemilihan langsung.
Ia juga mengingatkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan Pilkada langsung sebagai bagian dari demokrasi konstitusional.
“Ini bukan tafsir bebas, melainkan rambu hukum yang wajib ditaati pembentuk kebijakan,” katanya.
Anwar menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD sangat rentan terhadap politik transaksional, lobi gelap, dan kompromi kepentingan elite.
Kepala daerah yang lahir dari mekanisme tersebut berpotensi lebih loyal kepada partai daripada kepada rakyat. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan.
Pengalaman sebelum reformasi, sistem Pilkada lewat DPRD sudah pernah diterapkan. Hasilnya justru melahirkan kepemimpinan tertutup, minim akuntabilitas, dan jauh dari aspirasi publik.
"Kondisi itu bertolak belakang dengan semangat reformasi," katanya.
Di sisi lain, Pilkada langsung berfungsi sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Rakyat belajar menilai program, rekam jejak, dan integritas calon pemimpin.
“Menghapus Pilkada langsung berarti memangkas partisipasi dan mempersempit kesadaran politik warga,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat regulasi pendanaan politik, meningkatkan profesionalitas dan independensi penyelenggara pemilu, serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum.
“Langkah-langkah itu lebih sejalan dengan amanat konstitusi dibanding menarik kembali hak pilih rakyat ke mekanisme perwakilan yang terbatas,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment