DPRD Sanggau Jamin Lingkungan Layak Tinggal Warga, Sediakan Payung Hukum
SANGGAU, insidepontianak.com - Kabupaten Sanggau, dikenal sebagai daerah beranda negara, karena berbatasan langsung dengan Malaysia.
Melalui Border PLBN Entikong, ternyata memiliki problem pembangunan.
Satu di antaranya masih ditemukan kawasan pemukiman kumuh. Bila tidak ditangani serius, berdampak pada kualitas hidup masyarakat.
Berangkat dari permasalahan itu, DPRD Kabupaten Sanggau menjamin warga agar tidak hidup dalam lingkungan kumuh.
Satu di antarnya dengan menyiapkan payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh.
"Pemerintah berkewajiban mengatasi persoalan ini," kata anggota DPRD Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi.
Ketua Bapemperda DPRD Sanggau ini memastikan kelayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, adalah kebutuhan dasar masyarakat dan itu mesti dipenuhi.
"Karena ini amanat UUD 1945," kata Edi.
Saat ini Perda tentang Peningkatan Pemukiman dan Perumahan Kumuh masih dalam rancangan dan masih dibahas di DPRD Sanggau.
Secara umum Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, pembuangan limbah, penyedia air bersih, tempat pembuangan sampah dan fasilitas pemadam kebakaran.
Pemkab Kabupaten Sanggau setiap tahun melakukan update jumlah kawasan kumuh yang berada di Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 138/DPCKTRP/2023 terkait total kawasan kumuh di Sanggau mencapai 267,98 hektar.
Jumlah itu terbagi dalam 21 lokus kawasan kumuh.
Pemkab Sanggau sendiri telah berupaya melakukan penanganan kawasan kumuh di daerah.
Satu di antaranya dengan mengusulkan anggaran ke Kementerian PUPR terkait penataan wilayah kumuh.
“Termasuk Beringin kan mau kita usulkan anggaran untuk penataan kawasan kumuh. Mulai dari Arongk Belopa sampai ke Sungai itu mau kita tata. Desainnya ada, dan akan kita sampaikan ke Kementerian PUPR,” kata Kepala DPCKTRP Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, belum lama ini. ***
Leave a comment