Alokasi Kursi dan Lima Dapil untuk DPRD Sanggau: Sempat Dirancang untuk Enam Daerah Pemilihan
SANGGAU, Insidepontianak.com - Ada lima daerah pemilihan (Dapil) yang tersedia guna para calon anggota legislatif menuju DPRD Sanggau. Total kursi dari lima Dapil itu adalah 40.
Sebanyak 40 kursi atau posisi bagi anggota dewan yang kemudian duduk di DPRD Sanggau itu tersebar ke berbagai Dapil dan jumlahnya tidak sama. Artinya, tidak setiap Dapil berjumlah delapan kursi.
Penyebaran ini tentunya tergantung banyaknya suara di Dapil masing-masing, bisa saja satu Dapil memperebutkan sembilan kursi pun ada yang hanya enam kursi.
Sebagai informasi, lima Dapil dan jumlah kursi serta jumlah surat suara yang tersedia adalah:
- Dapil I
Terdiri dari Kecamatan Kapuas
Jumlah kursi 7
Jumlah surat suara 66.853 lembar dan cadangan 1.000 lembar - Dapil II
Terdiri dari Tayan Hilir, Toba, dan Meliau
Jumlah kursi 9
Jumlah surat suara 79.924 lembar dan cadangan 1.000 lembar - Dapil III
Terdiri dari Parindu, Tayan Hulu, dan Balai
Jumlah kursi 9
Jumlah surat suara 81.577 lembar dan cadangan 1.000 lembar - Dapil IV
Terdiri dari Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong
Jumlah kursi 9
Jumlah surat suara 86.944 lembar dan cadangan 1000 lembar - Dapil V
Terdiri dari Mukok, Jangkang, dan Bonti
Jumlah kursi 6
Jumlah surat suara 57.023 lembar dan cadangan 1000 lembar
Harus diketahui, sebelum ditetapkan, sejatinya terdapat dua opsi rancangan Dapil yang diusulkan KPU Kabupaten Sanggau. Rancangan pertama terdiri dari lima Dapil, yang akhirnya ditetapkan oleh KPU RI.
Sedangkan rancangan dua terdiri dari enam Dapil. Yaitu Sanggau 1 (Kapuas) dengan alokasi 7 kursi, Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba, Meliau) dengan alokasi 8 kursi, Sanggau 3 (Parindu, Tayan Hulu, Balai) dengan alokasi 9 kursi.
Lalu, ada Dapil Sanggau 4 (Noyan, Beduai, Kembayan) dengan alokasi 5 kursi, Sanggau 5 (Sekayam, Entikong) dengan alokasi 5 kursi, dan Sanggau 6 (Mukok, Jangkang, Bonti) dengan alokasi 6 kursi.
“Iya (Dapil dan alokasi kursi), sudah ditetapkan melalui PKPU 6 Tahun 2023. Untuk formasi Dapil di Sanggau, tidak ada perubahan, tetap mengikuti formasi dapil pada Pemilu 2019,” terang Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, belum lama ini.
Ya, penetapan Dapil dan alokasi kursi itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024. (REDAKSI). ***
Leave a comment